"Ada kabar menggembirakan, jadi biaya sertifikasi tidak semahal yang diperkirakan. Jadi, untuk lahan yang di bawah 500 meter saja itu mungkin hanya Rp1 juta," kata Dani.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, kata dia, biaya sertifikasi itu hanya dibebankan pada pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Dani menyebutkan rata-rata rumah tidak layak huni di Kota Cirebon memiliki luas sekitar 100-150 meter persegi, artinya untuk penerbitan SHM maka calon penerima program perbaikan RTLH mengeluarkan biaya yang kecil.
"Nilainya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, artinya tidak terlalu memberatkan," kata Dani.
BPN Kota Cirebon fasilitasi SHM bagi penerima perbaikan RTLH
Jumat, 8 September 2023 18:32 WIB