Cirebon (ANTARA) - Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Jawa Barat, fasilitasi masyarakat calon penerima perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) yang diperlukan sebagai legalitas kepemilikan tanah.
"Kami siap untuk membantu itu, tapi prosedurnya harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral pada Kantor ATR/BPN Kota Cirebon Odan Rohana di Cirebon, Jumat.
Baca juga: DPRD Jabar apresiasi Program Rutilahu di Cirebon
Ia menuturkan, masyarakat yang akan mendapatkan program itu selalu terkendala karena banyak calon penerima belum meningkatkan status kepemilikan huniannya dalam bentuk SHM.
Odan menjelaskan pembuatan SHM untuk program perbaikan RTLH sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses penerbitan sertifikat tanah biasa asalkan lahan atau hunian milik warga memiliki dokumen jelas, dan sertifikasi bisa diproses.
Minimalnya, kata Odan, selama tanah calon penerima perbaikan RTLH tidak bermasalah dan riwayat tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, maka SHM bisa diterbitkan.
"Artinya, tanah itu tidak sedang disengketakan dan dibetulkan oleh aparat setempat, bahwa dia adalah pemilik, dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menyatakan sertifikat SHM merupakan syarat penting yang harus dimiliki warga supaya mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.
Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN dalam mempermudah calon penerima perbaikan RTLH membuat dokumen tersebut.