Dijelaskan dalam surat tersebut, seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023, termasuk beberapa kades yang diberhentikan karena beberapa permasalahan dan saat ini dijabat oleh Pj rencananya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga ditunda.
"Atas dasar surat tersebut, kami tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025, termasuk PAW kades yang diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.
Dendi menjelaskan, dari 30 kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 terbagi dalam dua kelompok, 10 kepala desa di bulan Mei 2024 dan sisanya November 2024, sehingga Pilkades di 30 desa akan dilakukan di tahun 2025 setelah Pemilu 2024 tuntas.
Baca juga: Polres Cianjur terjunkan 1.575 personel amankan Pilkades serentak
Pemkab Cianjur tunda Pilkades serentak di 30 desa
Rabu, 6 September 2023 17:52 WIB