Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2024 di 30 desa, nanti dilaksanakan pada tahun 2025.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto di Cianjur Rabu, mengatakan dengan penundaan ini, maka jabatan kepala desa yang habis di tahun 2024 akan ditunjuk pejabat sementara oleh Pemkab Cianjur.
Baca juga: Bupati Cianjur tugaskan puluhan kades terpilih tingkatkan IPM dan pemulihan ekonomi
"Ketika habis masa jabatan kepala desa pada Mei dan November 2024 di 30 desa, akan diangkat atau ditunjuk oleh Bupati Cianjur adalah Penjabat (Pj) kepala desa sampai terpilih kades yang baru di tahun 2025, agar pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada kekosongan," katanya.
DPMD Kabupaten Cianjur ungkap dia, akan membuat surat karena pada poin D surat dari Dirjen BPD Kemendagri mengatakan bahwa Bupati Cianjur harus memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penundaan Pilkades melalui surat difokuskan di 30 desa yang habis masa jabatan kades nya.
Sebelumnya Pemkab Cianjur mengirimkan permohonan pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2024 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri dan dijawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023.
"Isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.