Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya, salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.
"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," kata Eko.
Menurut Eko, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub), di mana selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.
"Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bandung dukung pembangunan ekonomi jadikan ASEAN episentrum ekonomi
Kebijakan pelarangan ini sendiri akan ditegaskan menyusul adanya korban jiwa akibat kecelakaan di jalan raya di mana korban tengah menggunakan sepeda listrik.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (5/8) di Jl Ir H Juanda sekitar pukul 09.30 WIB dengan korban meninggal menimpa seorang anak perempuan berinisal HR (11).
Saat itu, HR dilaporkan sedang dibonceng kawan perempuannya AS (12) menggunakan sepeda listrik, ketika melintas di jalan raya tersebut, ia ditabrak pengemudi truk sampah yang melaju dari arah belakang korban.
Pengemudi truk berinisial J ini dilaporkan tengah tidak fokus saat berkendara, akibatny korban tewas di tempat sementara kawannya mengalami luka-luka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung: Larangan sepeda listrik butuh koordinasi pihak terkait