Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan sepeda listrik membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa dirinya akan membicarakan hal tersebut dengan pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait untuk membahas substansi terhadap rencana kebijakan pelarangan tersebut.
Baca juga: Pemkot Bandung kumpulkan ormas beri kesepahaman terkait pemilu damai
"Kalau larangan tidak boleh beraktivitas, nanti kita lihat. Yang pasti harus ada informasi komprehensif dan koordinasi dengan institusi lain seperti kepolisian dan lain sebagainya, substansi larangannya apa," kata Ema di Bandung, Selasa.
Ema menegaskan bahwa pihaknya ingin masyarakat ketika berkendara memenuhi unsur-unsur keamanan yang sesuai dengan aturan agar tidak membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.
"Tapi memang kalau saya inginnya apapun juga semua memenuhi ketentuan aturan. Misalnya sepeda listrik orangnya harus memenuhi standar bagaimana menggunakan alat tersebut dengan kelengkapan memadai. Pakai helm dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Kapala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat bersama kanit keamanan dan keselamatan (kamsel) Polrestabes Bandung terkait teknis sampai dengan sanksi yang mungkin diterapkan.
"Sebetulnya lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020. Jadi kami lagi membahas supaya sepeda listrik jangan di jalan raya dan ada tempat tertentu," ujar Asep.
Asep mengaku akan lebih mendalami terkait langkah-langkah yang dilakukan, beberapa rencana yang dapat dilakukan ke depan seperti memberi tilang kepada mereka yang melanggar.
"Mungkin akan ditilang seperti otoped (yang enggak boleh) di jalan raya," katanya.
Asep mengutarakan penggunaan sepeda listrik hanya dapat dipakai di kawasan tertentu seperti di lapangan atau di perumahan dan yang menggunakan sepeda listrik pun harus minimal berusia 12 tahun.