Namun pada kenyataannya izin kunjungan kerja ini ditolak pemerintah pusat, dan menurut keterangan Khairur Rijal, perjalanan ke Thailand tersebut seluruhnya dibiayai oleh PT SMA.
"Jadi anggaran ke Thailand dan akomodasi dari siapa, kan gak dapat izin," tanya jaksa.
"Awalnya saya pikir pakai operasional Dishub, tapi ternyata menurut pak Rijal pakai anggaran dari PT SMA, Pak Andreas bilang pake ini dulu. Sekali lagi ini kekhilafan saya, karena saya sendiri lupa untuk itu (ketertiban administrasi dalam penggunaan anggaran)," kata dia.
Yana sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. Ketiga saksi juga merupakan tersangka dalam kasus penjualan ini.
Sidang ini sendiri, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.