Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin, terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
"Bertempat di Lapas Sukamiskin, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terpidana mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana mantan Anggota DPRD 2009-2014 Tomtom Dabbul Qamar, dan terpidana mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut, yakni Kasubag TU BLUD Angkutan Ade Surya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Mia Mayasari, Kasi Pengendalian dan Ketertiban Apep Muhammad Solehudin, ibu rumah tangga bernama Rini Januanti dan pihak swasta bernama Hari Budiarto.
Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Yana Mulyana kembangkan perkara korupsi CCTV
KPK kembali periksa Yana Mulyana untuk pengembangan perkara korupsi CCTV
Selasa, 4 Juni 2024 20:45 WIB