Bandung (ANTARA) -
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana Yana tidak menampik menerima sejumlah uang, masing-masing dari Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Yana menceritakan, ia mendapatkan uang dari Sony setelah adanya pertemuan di Pendopo Bandung pada tanggal 24 Desember 2022, yang dimediasi oleh Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Saat itu, kata Yana, Khairur ingin mempertemukan dirinya dengan Sony yang disebut Khairur berniat melakukan CSR. Dirinya sempat meminta waktu lain, namun Khairur menjanjikan tidak akan menyita banyak waktu sehingga dirinya menyetujui permintaan itu.
"Saudara Khairur Rijal mengatakan 'Itu ada Pak Sony'. Sony siapa? Sony CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Saya bilang nanti saja, kata pak Khairur tidak akan lama, ya sudah saya bilang boleh tapi saat itu juga. Kemudian, pak Sonny masuk, dan Rijal keluar," kata Yana.
Usai pertemuan empat mata membicarakan CSR ini, kata Yana, Sony kemudian pamit hendak pulang, namun sebelum meninggalkan ruangan, Sony mengeluarkan amplop berwarna coklat dari tasnya dan ditaruh di atas meja dengan mengucapkan sesuatu.
"Beliau pamit pulang, setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja dengan berkata 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya terima kasih', kata saya," katanya menerangkan percakapan yang terjadi.