Dia memastikan nama yang diajukan bukanlah dari ASN Pemprov Jabar, sebab salah satu syarat utama nama yang bisa diajukan ini adalah harus ASN dengan jabatan eselon satu.
"Dan di Pemprov Jabar kan yang eselon satu cuma yakni Sekda Jabar, Pak Setiawan Wangsaatmaja. Namun beliau akan pensiun di akhir Agustus. Artinya, tiga nama yang diajukan ini paling dari kementerian, baik dari kementerian di pusat atau kementerian yang bertugas di Jawa Barat," katanya.
DPRD Jawa Barat, kata Ineu, segera mengumumkan tiga nama yang diajukan tersebut secepatnya dan Kemendagri sendiri memberikan batas waktu pengajuan sampai tanggal 9 Agustus 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Jawa Barat kantongi tiga nama penjabat gubernur