Ia menilai, porsi anggaran kesehatan yang didominasi oleh kegiatan kuratif dalam UU Kesehatan yang lama merupakan kebijakan yang menyimpang.
Menurut laporan National Health Account, kata Amal, 60 persen pembiayaan kesehatan diserap ke program kuratif, baik oleh masyarakat dan pemerintah.
"Itu terbalik, seharusnya mencegah orang yang sehat untuk tidak sakit. UU ini mengembalikan ke situ dengan aturan layanan primernya untuk menjaga orang sehat supaya tidak sakit," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes kemukakan dua prioritas pemerintah dari UU Kesehatan