Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan prioritas pemerintah dalam Undang-undang Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
"Melalui UU Kesehatan ini kami mau melakukan lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog FMB9 tentang UU Kesehatan diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, pandemi COVID-19 menyadarkan banyak pihak tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kondisi itu mendorong inisiatif global untuk melakukan perubahan signifikan dalam sistem kesehatan nasional di masing-masing negara.
"Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ada dua. Pertama, kami tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Nomor dua, kami mau menata regulasinya agar mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah," katanya.
Sejumlah program utama yang termuat dalam UU Kesehatan, kata Menkes Budi, adalah penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi SDM kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Kesehatan Prof Amal C. Sjaaf mengemukakan UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7) merupakan kali ketiga mengalami perubahan yang didasari atas penyesuaian di lingkungan kesehatan.