Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, melarang penggunaan kembang api ataupun petasan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026 menyusul arahan Mabes Polri agar tidak memberikan izin pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Sumedang, Jumat, mengatakan pihaknya telah memastikan tidak ada pesta kembang api di 13 titik keramaian yang telah diberikan izin kegiatan malam tahun baru nanti.
“Dipastikan di 13 titik keramaian yang telah kami data dan izinkan, tidak diperbolehkan adanya kembang api maupun petasan,” kata Kapolres Sumedang.
Dia menjelaskan pelarangan penggunaan petasan tersebut dikeluarkan oleh Mabes Polri yang tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api pada perayaan akhir tahun.
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional saat ini yang sedang merasakan suasana keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta agar menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan malam tahun baru nanti.
Sandityo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan razia secara intensif dan berkesinambungan, baik sebelum, saat, maupun setelah perayaan Tahun Baru 2026, sebagai langkah preventif menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Sumedang.
