Asep juga membeberkan sempat ada permintaan fee dari Ema Sumarna sebesar Rp70 juta untuk keperluan THR. Namun Asep tidak secara rinci menyebutkan waktu atau tahun pemberian fee tersebut kepada Ema.
"Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub)," kata Asep.
Dengan begitu, Tony pun memastikan akan menyampaikan fakta-fakta terbaru itu ke penyidik yang menangani tiga tersangka penerima suap Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Khairur Rijal.
"Tadi sudah disumpah kan, dia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memang mereka akui ada uang dari fee proyek itu yang ngalir ke APH, masalah itu nanti fakta sidang kita sampaikan kepada penyidik," kata dia.
Adapun perkara yang disidangkan itu yakni terkait suap pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan dakwaan perkara itu, ketiga terdakwa dari pihak swasta itu memberi suap dengan total sebesar Rp888 juta kepada tiga pejabat di Kota Bandung yakni Yana, Dadang, dan Rijal. Dari perkara itu kemudian jaksa mendapat fakta bahwa praktik suap serupa telah terjadi sejak lama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi ungkap suap proyek Dishub Bandung mengalir ke Sekda-APH
Saksi ungkap suap proyek Dishub Kota Bandung mengalir ke Sekda hingga APH
Rabu, 12 Juli 2023 22:00 WIB