Bandung (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan dalam perkara suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung menyebut suap dari proyek yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu diduga mengalir ke Sekretaris Daerah (Sekda) hingga aparat penegak hukum (APH).
Jaksa Penuntut Umum Tony Indra mengatakan dari keterangan para saksi, disimpulkan bahwa praktik suap dalam sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung sudah terjadi sejak lama sehingga menjadi hal yang lazim. Adapun suap itu dialirkan dalam bentuk fee yang berasal dari 5-10 persen nilai proyek.
"Ada ke Wali Kota Yana Mulyana, Ema Sumarna (Sekda) kemudian anggota dewan, dan APH. Berikut ke ormas LSM dan wartawan," kata Tony saat memberi keterangan usai sidang terdakwa penyuap Yana Mulyana di Pengadilan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad.
Tiga orang itu menjadi saksi untuk tiga terdakwa penyuap Yana yakni Direktur PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Saat persidangan, Asep Kurnia menyebut proyek yang digarap oleh PT Cifo untuk Pemkot Bandung itu sudah dilakukan sejak tahun 2018. Saat itu, menurutnya sudah ada fee pekerjaan yang dialirkan PT Cifo ke Kepala Dishub Kota Bandung pada saat itu.
Selain itu, Asep juga mengungkapkan ada fee yang juga mengalir ke APH yakni ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Untuk Sekda Ema Sumarna, menurutnya sempat juga ada fee yang dialirkan sebesar Rp30 juta. Asep mengatakan Ema asalnya meminta fee itu untuk keperluan THR sebesar Rp70 juta, tetapi hanya disanggupi sebesar Rp30 juta.