Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Selasa (26/9) itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap mantan wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp100 juta.
Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Kasus suap ini berkaitan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi tiga terpidana suap eks wali kota Bandung ke Sukamiskin