Bandung (ANTARA) -
Selain Ema, JPU juga menghadirkan sebagai saksi yakni Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan Hari Hartawan.
Ema Sumarna hadir sekitar pukul 09.50 WIB, dengan mengenakan seragam dinas berwarna putih dan membawa map berwarna hijau muda. Setibanya di pengadilan, Ema langsung naik ke ruang utama persidangan.
Dalam ruang persidangan, Yudi Cahyadi dan Hari Hartawan juga telah hadir di ruang persidangan sekitar pukul 09.00 WIB.
JPU KPK Tito Jaelani menjelaskan dalam persidangan tersebut pihaknya memanggil tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan pada tiga terdakwa yang sedang disidang.
"Jadi, untuk saksi atas nama Yudi Cahyadi, ada di dalam berkas pemberi suap (para terdakwa); sementara dua nama lainnya, Sekda Ema Sumarna dan Hari Hartawan yang merupakan salah satu pejabat pengadaan di Dishub Kota Bandung, itu di luar berkas perkara pemberi suap ini, tapi di penerima suap," kata Tito.
Ema Sumarna, Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiganya menjadi saksi dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jaringan internet.