Bandung (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna meminta kepada sekretaris daerah yang pada saat itu dijabat oleh Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS demi menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
JPU KPK Tony Indra mengatakan sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya. Menurutnya uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp5-10 juta.
"Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu)," kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya uang itu kemudian diteruskan ke Ajay. Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu. Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.
Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.
"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu," kata Fadli.