Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan Yayasan Margasatwa Tamansari dalam perkara hukum soal aset lahan Kebun Binatang Bandung.
Bahkan, kata pria yang secara definitif merupakan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu, yayasan tersebut turut menjadi tergugat dalam gugatan kepemilikan lahan oleh seorang bernama Steven.
"Saya luruskan, Pemkot Bandung ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan, yayasan itu bagian turut tergugat. Dalam konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," kata Ema di Bandung, Kamis.
Jika Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan, kata Ema, pemerintah kota berada dalam posisi melaksanakan kewajiban dan haknya.
"Yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak 2008 sekitar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kami minta dibayar. Kami masih ikuti berbagai proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Bahkan, kata pria yang secara definitif merupakan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu, yayasan tersebut turut menjadi tergugat dalam gugatan kepemilikan lahan oleh seorang bernama Steven.
"Saya luruskan, Pemkot Bandung ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan, yayasan itu bagian turut tergugat. Dalam konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," kata Ema di Bandung, Kamis.
Jika Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan, kata Ema, pemerintah kota berada dalam posisi melaksanakan kewajiban dan haknya.
"Yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak 2008 sekitar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kami minta dibayar. Kami masih ikuti berbagai proses hukum yang berlaku," ucapnya.