Bandung (ANTARA) -
Bahkan, kata pria yang secara definitif merupakan Sekretaris Daerah Kota Bandung itu, yayasan tersebut turut menjadi tergugat dalam gugatan kepemilikan lahan oleh seorang bernama Steven.
"Saya luruskan, Pemkot Bandung ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan, yayasan itu bagian turut tergugat. Dalam konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," kata Ema di Bandung, Kamis.
Jika Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan, kata Ema, pemerintah kota berada dalam posisi melaksanakan kewajiban dan haknya.
"Yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak 2008 sekitar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kami minta dibayar. Kami masih ikuti berbagai proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Ema menegaskan bahwa Pemkot Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan, bukan Kebun Binatangnya.
Ia menekankan bahwa operasional infrastruktur tersebut tidak akan terganggu.
"Pemkot Bandung mengamankan aset. Kalaupun nanti ada pengamanan itu bukan Kebun Binatang, pengamanan aset lahan. Jadi, saya tekankan operasional bonbin akan berjalan normal," katanya.
Kalau nanti Pemkot Bandung mendapatkan hak atas Kebun Binatang Bandung tersebut, Ema menerangkan bahwa pihaknya tidak akan turun tangan sendiri, tetapi melibatkan pihak lain dalam mengelolanya.
Ema menjelaskan bahwa Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola hewan di Kebun Binatang Bandung nantinya.
Ia sadar bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.
"Kami koordinasi dengan Perkumpulan Kebun Binatang Indonesia (PKBI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBI, termasuk satwanya karena kami sadar pemkot tidak memiliki kemampuan untuk itu," ucap Ema.