"Kalau ada yang melarikan diri atau melawan petugas, tembak," kata perwira lulusan Akpol tahun 2004 itu.
Pria kelahiran tahun 1982 itu dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, semua harus ditindak apabila melakukan tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Garut.
Ia memerintahkan langsung kepada seluruh anggotanya agar tidak pernah takut untuk terus mencari, menangkap guna memberantas preman yang meresahkan masyarakat di wilayah perkotaan maupun di pelosok Garut.
"Saya perintahkan, saya yang bertanggung jawab untuk menembak siapa saja yang mencoba melakukan perlawanan," kata dia dengan nada keras di hadapan puluhan preman dan jajaran personel Polres Garut.
Aksi memberantas preman oleh Kapolres Garut kelahiran Tarakan, Kalimantan Utara, itu bukan sesuatu yang baru dilakukan di Kabupaten Garut. Jauh sebelum operasi memberantas 81 preman itu sudah dilakukan sejak ia menjabat di Garut Januari 2023.
Sejak ia menjabat tercatat sudah ada sejumlah preman yang diringkus karena aksinya telah mengganggu keamanan masyarakat dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, bahkan ada yang sampai berani menganiaya anggota TNI maupun Polisi.
Tercatat sejumlah insiden menonjol aksi premanisme yang diproses hukum yakni seperti kejadian seorang preman menganiaya anggota Kodim 0611 Garut hingga mengalami luka lebam saat sedang bertugas membawa mobil ambulans di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, 12 Maret 2023.
Aksi preman yang berani menganiaya petugas TNI AD itu dipicu karena saat anggota membawa mobil ambulans untuk melakukan kegiatan sosial, namun di tengah perjalanan mengalami hambatan karena ada rombongan pernikahan yang konvoi untuk pergi ke tempat pengantin perempuan.