Anggota DPR apresiasi putusan MK
Anggota DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Jadi, kami memandang positif sekali dan inilah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Habiburokman kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, sebagai perwakilan DPR RI dalam sidang pembacaan putusan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 yang digelar MK.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, peluncuran Indonesia emas hingga DPR apresiasi putusan MK7
Kemarin, peluncuran Indonesia emas sampai DPR apresiasi putusan MK
Jumat, 16 Juni 2023 6:40 WIB