Selain itu, lanjut dia, yang cukup parah praktik perdagangan orang tersebut yakni pelaku mengikat kontrak kerja korbannya dengan menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korbannya, sehingga korbannya dirugikan.
Jika ada masyarakat yang menjadi korban, Kapolres berharap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres.
Sebelumnya, Polres Garut pernah mendapatkan laporan dari keluarga korban tentang adanya seorang perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi, namun tidak diketahui keberadaannya.
Pekerja migran itu diketahui bernama Ela Lestari (40) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Garut yang sudah dua bulan hilang kontak, dan diketahui ada orang yang memberitahukan bahwa Ela disekap oleh majikannya.
Masyarakat Garut diminta waspadai praktik TPPO
Rabu, 7 Juni 2023 21:00 WIB