Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, terus memantau perkembangan seluruh anak yang menjadi korban asusila guru ngaji mereka untuk memastikan kondisi mereka tetap baik dan melakukan aktivitas seperti biasa di lingkungan rumah maupun sekolah.
"Kami tetap bergerak untuk melakukan pendampingan karena takut ada perubahan sikap dan perilaku anak-anak tersebut," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Garut Rahmat Wibawa saat dihubungi wartawan melalui telepon di Garut, Senin.
Ia menuturkan kasus asusila terhadap anak-anak di Kecamatan Samarang sudah mendapatkan penanganan secara hukum bagi pelakunya, begitu juga korban sudah mendapatkan perhatian, seperti dilakukan pemulihan trauma.
Petugas dari DPPKB-PPPA Garut, lanjutnya, sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar ikut memantau dan mengawasi perkembangan anak, serta tidak menjadi korban perundungan di sekolah.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak sekolah agar tidak terjadi bully, itu yang diutamakan," katanya.
Ia menjelaskan lingkungan sekitar anak korban, terutama di sekolah, dapat membantu proses pemulihan trauma.
Terkait korban saat ini, kata dia, sudah berada di rumahnya masing-masing. Pemerintah, lanjutnya, sudah menawarkan tinggal di Rumah Aman, namun mereka lebih memilih pulang dan semua masyarakatnya juga siap melindungi korban.
"Kami tidak membawa mereka ke Rumah Aman, meski sudah ditawarkan karena masyarakat juga akan melindungi," katanya.
Meski korban sudah kembali ke rumah dan bersekolah, pihaknya juga melakukan antisipasi agar anak yang saat ini menjadi korban tidak menyimpang perilaku seksualnya, atau menjadi pelaku pada masa akan datang.
Pemerintah, lanjut dia, melakukan upaya pemulihan traumanya tidak hanya sekali, melainkan secara berkelanjutan agar mereka bisa menjalani hidup dengan normal.
Sebelumnya Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan inisial AS (50) karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila yakni mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang, Garut.
Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali merayu dengan meminjamkan telepon seluler kepada korban.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pantau perkembangan anak korban asusila guru ngaji di Garut
Pemkab Garut pantau perkembangan seluruh anak korban asusila guru ngaji
Senin, 5 Juni 2023 20:45 WIB