Meski korban sudah kembali ke rumah dan bersekolah, pihaknya juga melakukan antisipasi agar anak yang saat ini menjadi korban tidak menyimpang perilaku seksualnya, atau menjadi pelaku pada masa akan datang.
Pemerintah, lanjut dia, melakukan upaya pemulihan traumanya tidak hanya sekali, melainkan secara berkelanjutan agar mereka bisa menjalani hidup dengan normal.
Sebelumnya Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan inisial AS (50) karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila yakni mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang, Garut.
Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali merayu dengan meminjamkan telepon seluler kepada korban.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pantau perkembangan anak korban asusila guru ngaji di Garut
Pemkab Garut pantau perkembangan seluruh anak korban asusila guru ngaji
Senin, 5 Juni 2023 20:45 WIB