"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan" katanya.
Setelah itu, katanya, insiden kecelakaan itu mulai menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial. Akhirnya, kata Wibowo, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," kata Wibowo.