Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memastikan bahwa kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
"Sudah tahap 1, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Miniatur motor gede dari limbah paralon diminati konsumen mancanegara
Baca juga: Miniatur motor gede dari limbah paralon diminati konsumen mancanegara
Menurutnya, berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin (21/3). Selanjutnya berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti Kejaksaan.
Sebelumnya Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti kasus tabrakan itu merupakan kendaraan bodong.
Pasalnya, kata Zanuar, pelat nomor salah satu moge yang dikendarai itu tidak terdaftar dalam registrasi nomor polisi. Menurutnya, pelat nomor salah satu kendaraan tersebut, yakni D 1993 NA merupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang.
"Satu kendaraan (nomor polisi) yang tidak terdaftar," kata dia.