Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menciduk dua residivis yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian mobil dengan modus berpura-pura memesan mobil daring melalui aplikasi Gocar dari daerah Cirebon ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan, dua tersangka yakni inisial DP (43) warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, dan inisial N (55) warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Aksi pencurian yang dilakukan keduanya itu, kata dia, bermula dari korban yang memesan layanan transportasi daring melalui aplikasi Gocar dengan pengemudi atau korban Asep Surya pada Rabu (14/1) sekira pukul 15.00 WIB dari Cirebon dengan tujuan Kabupaten Kuningan.
Kapolres menyampaikan modus pelaku saat di tengah perjalanan meminta untuk diantar ke daerah Kabupaten Ciamis dengan sistem pemesanan tidak melalui aplikasi Gocar.
"Di sana tersangka DP meminta kepada korban untuk tersangka N saja yang mengendarai mobilnya, lalu korban bersama kedua pelaku pergi ke arah Ciamis," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya ketika korban atau pemilik mobil minta berhenti karena ingin buang air kecil sampai akhirnya berhenti di SPBU Panawangan, Ciamis.
