Ciamis (ANTARA) - Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing hanya 4 bulan penjara terhadap 2 pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat.
"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan terdakwa, yakni Agus Wandri dan Angga Permana, pengendara moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022.
Baca juga: Pengendara moge di Pangandaran tersangka karena ada kelalaian, kata polisi
Vonis terhadap kedua terdakwa itu, kata dia, dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
2 pengendara moge tabrak anak kembar hanya divonis 4 bulan penjara
Rabu, 6 Juli 2022 18:31 WIB