Baca juga: Polres Ciamis tahan 2 pengendara moge yang tabrak anak kembar
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pengendara moge yang tabrak anak kembar divonis 4 bulan penjara