Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
Baca juga: Polres Ciamis tahan 2 pengendara moge yang tabrak anak kembar
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pengendara moge yang tabrak anak kembar divonis 4 bulan penjara
2 pengendara moge tabrak anak kembar hanya divonis 4 bulan penjara
Rabu, 6 Juli 2022 18:31 WIB