Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan pendampingan bagi seorang santri di Kecamatan Weru yang saat ini tengah menjalani pemulihan psikis setelah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru pesantrennya berinisial W.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Sabtu, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Pihaknya menjamin korban mendapatkan perlindungan penuh, serta pendampingan agar bisa segera pulih dari pengalaman traumatis tersebut.
“Kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna mendukung proses pemulihannya,” katanya.
Ia menyampaikan Satreskrim Polresta Cirebon sudah menerima laporan kasus pencabulan ini pada 17 Februari 2025, dan langsung mengambil langkah penyelidikan.
“Kejadian ini terjadi di salah satu lingkungan pendidikan (pondok pesantren) di Kecamatan Weru, Cirebon,” katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban dengan berpura-pura meminta pijatan.
Namun, kata dia, dalam proses tersebut, pelaku justru melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.
“Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijat, namun kemudian melakukan tindakan yang tidak semestinya,” katanya.
Sumarni menuturkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon segera bertindak, dengan menahan W sejak 13 Februari 2025.
Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan kejadian ini.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihaknya membuka peluang bagi korban lain untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.
Ia menambahkan pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor agar mendapatkan perlindungan dan keadilan," kata dia.