Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan obat keras terbatas di wilayah Cirebon menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Senin, mengatakan operasi pekat saat ini dilakukan oleh jajarannya untuk menjaga ketertiban serta mencegah aksi kriminalitas yang dipicu konsumsi miras maupun penyalahgunaan obat keras terbatas
Ia mencontohkan dalam operasi pekat yang digelar pada Sabtu (24/5), petugas berhasil menyita sebanyak 204 botol miras dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Gebang.
Menurut dia, miras yang diamankan terdiri dari produk pabrikan serta jenis tradisional seperti ciu dan tuak.
"Ada tiga penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi, kemudian kami proses secara tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
Ia menyampaikan razia miras ini dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan, sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas kamtibmas.
Masih dalam operasi pekat, kata dia, jajaran Polsek Gempol juga mengamankan sebanyak 508 botol miras dari sebuah kontrakan di Desa Palimanan Timur, Cirebon.
Kapolresta menyebutkan barang bukti yang disita di wilayah tersebut, merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras di sekitar tempat tinggal mereka.
“Peredaran miras ilegal kerap menjadi sumber gangguan keamanan, seperti tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Selain miras, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi dengan mengamankan seorang pemuda berinisial DA (19) di Kecamatan Depok pada Minggu (25/5) dini hari.
Sumarni mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1.100 butir Tramadol, 400 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp666 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
"Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," tuturnya.
Kapolresta pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, melalui layanan Call Center 110 atau nomor WhatsApp pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti, dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ucap dia.