Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah pimpinan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jabar masuk kerja lebih pagi dan pulang lebih awal di siang hari selama Ramadhan 1446 Hijriah.
Aturan masuk kantor tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar Herman Suryatman.
Dalam surat yang diterima ANTARA pada Sabtu (1/3) di Bandung, dokumen tersebut mengatur jumlah jam kerja efektif pada Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan sedikitnya 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, memiliki pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja pada pukul 06.30 - 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.
Aturan ini, berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun sosial media Instagramnya menerangkan bahwa aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemprov saat ibadah puasa agar pegawai datang tepat waktu, dan menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh," ujar Dedi berdasar keterangan Pemprov Jabar.