Garut (ANTARA) - Kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menilang puluhan truk angkutan barang karena beroperasi melebihi dimensi dan kapasitas muatan saat operasi pemeriksaan kendaraan truk di Garut, Jawa Barat.
"Penindakan pelanggaran didapati sebanyak 42 kendaraan angkutan barang, meliputi kelengkapan surat-surat maupun kendaraan 'over' dimensi, 'overload'," kata Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aditya Ramadan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, operasi dengan sasaran kendaraan truk angkutan barang itu akan terus dilaksanakan dalam waktu tertentu untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Terutama, lanjut dia, operasi kendaraan truk di sejumlah ruas jalan utama di Garut itu dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2025 yang sasarannya nanti tidak hanya truk tapi semua jenis kendaraan.
"Dalam rangka persiapan Operasi Ketupat menjelang Operasi Ketupat tetap berjalan, namun sasarannya berbeda-beda," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi menyatakan, sejumlah personel bersama kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat tingkat II Provinsi Jawa Barat turun ke jalan raya untuk melakukan operasi pemeriksaan kendaraan truk yang melebihi kapasitas maupun dimensi.
Ia menyebutkan, operasi yang digelar di wilayah Jalan Raya Kadungora itu terjaring 47 kendaraan truk, 42 truk di antaranya melanggar peraturan lalu lintas yakni melebihi kapasitas dan dimensi, sehingga diberi sanksi tegas dengan penilangan.
"Ada kelebihan tonase, ada yang tidak memenuhi surat-surat," katanya.
Ia menyampaikan, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi operasi pemeriksaan kendaraan truk menggunakan alat timbang.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya belum memiliki alat timbang portabel, diharapkan ke depan pemerintah provinsi bisa mengadakan alat tersebut untuk menunjang operasi yang nanti bisa dilaksanakan oleh jajaran Dinas Perhubungan Garut.
"Memang kita akan komunikasi dan koordinasi terus dengan provinsi karena yang memfasilitasi provinsi, dan kebetulan kita tidak punya alat timbang portabel," katanya.
Ia mengimbau pengemudi maupun pemilik perusahaan angkutan barang untuk selalu memperhatikan kapasitas kendaraan truk dengan tidak membawa barang melebihi kapasitas atau mengubah dimensi.
Tindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan itu, kata dia, merupakan upaya menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya sehingga tidak terjadi hambatan maupun kecelakaan.
"Para pengemudi atau angkutan tetap memperhatikan yang direkomendasikan oleh dinas teknis dalam hal ini kelayakan jalan, kedua ini juga sebagai pendisiplinan masyarakat terkait dengan penggunaan kendaraan," kata Satria.