Terdakwa kasus suap pengurusan perkara, yakni Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati, meminta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya saat membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sudrajad membantah telah menerima uang suap karena dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan hal tersebut. Adapun jaksa menuntut Sudrajad telah menerima uang 80 ribu dolar Singapura.
Baca juga: Jaksa tuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara
Baca juga: Jaksa tuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara
"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh dakwaan," kata Sudrajad saat membacakan nota pembelaan.
Selain meminta dibebaskan, dia membantah telah membeli logam mulia yang disebut sebagai hasil dari penerimaan uang suap. Dia mengaku dirinya sempat membeli logam mulia yang berasal dari uang warisan.
"Tidak dapat disimpulkan uang pembelian (logam mulia) adalah uang hasil pengurusan perkara," kata dia.
Dalam sidang tersebut, Sudrajad hadir secara daring melalui layar yang ditampilkan di ruang sidang. Sudrajad diketahui menghadiri sidang secara daring itu dari Ruang Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).