Sudrajad Dimyati minta dibebaskan dari kasus suap
Rabu, 17 Mei 2023 15:47 WIB

Sudrajad Dimyati mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Sudrajad di ruangan itu didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tim kuasa hukum yang lain turut hadir secara langsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum selama 13 tahun penjara akibat kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan Sudrajad dituntut terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura berdasarkan bukti dan fakta yang ada selama proses persidangan.
Baca juga: Jaksa KPK cocokkan keterangan ASN dan pengacara penyuap Sudrajad Dimyati
"Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dia menjelaskan tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim MA Sudrajad Dimyati minta dibebaskan dari kasus suap