Bandung (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap senilai 80 dolar Singapura dan dipidana selama delapan tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Sudrajad menerima uang gratifikasi tersebut dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 dan perkaranya dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung (MA). Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Baca juga: Sudrajad Dimyati minta dibebaskan dari kasus suap