Hakim Agung penerima suap dipidana delapan tahun penjara
Selasa, 30 Mei 2023 14:54 WIB
Sementara itu, Benny Eko sebagai hakim anggota mengatakan Sudrajad dan Elly tidak mempunyai hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim meyakini pemberian uang tersebut bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti, Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Jaksa tuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara