Bandung (ANTARA) -
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi mulai dari ASN di lingkungan Mahkamah Agung hingga pengacara dari penyuap guna mencocokkan keterangan di sidang terdakwa pengurusan perkara Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya ingin mencocokkan antara keterangan saksi Yosep Parera selaku pengacara penyuap dan Desy Yustria selaku ASN MA yang menjadi perantara dengan Sudrajad soal nominal uang suap.
"Soal masalah duit, duitnya berbeda, keterangan Desy dan Yosep berbeda. Yosep 'ngomongnya' 220 ribu dolar Singapura, tetapi Desy 'ngomongnya' berbeda," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya perkara lain, kata dia, keterangan Yosep dan Desy itu pun berbeda soal jumlah nominal.
Adapun dalam sidang itu, Desy membeberkan kesaksian terkait tarif pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Desy mengaku berkomunikasi dengan Yosep, kemudian Yosep telah menyiapkan uang Rp2 miliar untuk mengurus permintaan kliennya, yakni Heryanto Tanaka soal pengurusan perkara.
Kemudian Desy mengaku menyampaikan hal itu ke salah satu perantara lain, yakni Muhajir Habibie yang merupakan ASN MA. Desy mengaku Muhajir Habibie meminta Rp3 miliar untuk pengurusan perkara itu.
"Saya akhirnya sampaikan ke Pak Yosep, tapi tidak langsung menyanggupi," kata Desy.