Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku Ahmad (50) warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang yang menyebabkan nenek berusia lanjut (lansia) mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya setelah dituding melakukan penculikan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa, mengatakan setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan pihaknya mendapati ada dua orang yang melakukan aksi pemukulan terhadap nenek Asyiah atas nama Ahmad dan Abdul Kohar.
"Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya sedangkan Abdul Kohar melarikan diri, sehingga kami sebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan," katanya.
Baca juga: Tragis! Nenek 76 Tahun di Cianjur Dianiaya Warga karena Dituduh Penculik
Pihaknya meminta pelaku menyerahkan diri karena petugas akan mengejar dan menangkap pelaku, meski pengakuan pelaku Ahmad terpancing emosi ketika mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tidak terbukti.
Aksi main hakim sendiri tanpa bukti sangat disayangkan terlebih korban merupakan orang tua lanjut usia yang berjalan saja sudah sulit sehingga meminta dibantu saat memasuki jalan menanjak untuk sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.
"Kami sangat mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan hasutan atau isu yang tidak benar, sehingga kami meminta warga melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan agar tidak terjadi hal serupa," katanya.
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara keterangan pelaku, sempat memukul korban satu kali karena emosi anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang ternyata tidak benar karena nenek yang dituding sebagai pelaku penculikan merupakan tetangga sebelah kampung yang hendak pulang.
"Saya mengaku salah tidak memastikan dulu informasi yang menyebutkan anak saya nyaris jadi korban penculikan, saya sempat memukul sekali di bagian kepala, saya menyesal," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, mengembangkan kasus penganiayaan terhadap nenek berusia lanjut Asyah (76) warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang yang mengalami luka lebam akibat penganiayaan beberapa orang warga karena tudingan penculikan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan sudah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mengembangkan kasusnya dengan mencari keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri.
"Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan," katanya.