Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati mendengarkan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum saat menjalani sidang pledoi secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023). Dalam sidang tersebut, Sudrajad Dimyati keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum KPK dengan hukuman 13 tahun penjara denda Rp1 miliar karena Sudrajad membantah telah menerima uang suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr