Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), dengan tuduhan dugaan suap sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, mengatakan SD didakwa menerima suap itu untuk bisa mempengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan
JPU mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Menurut jaksa, terdakwa SD diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Adapun dugaan suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) yang ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.
Jaksa menjelaskan, perkara suap itu bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah HT dan IKS bertemu dengan TYP dan ES selaku pengacara untuk berkonsultasi. Kemudian kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, namun ditolak.