Kemudian kedua pengacara itu menyarankan agar kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.
"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," kata jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada DY untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung, kemudian ia pun berhubungan dengan MH untuk pengurusan perkara itu.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200.000 atas uang pengurusan perkara tersebut," kata jaksa.
Selanjutnya MH menghubungi ETP yang merupakan representasi dari SD untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
ES selaku pengacara penggugat memberikan uang 200 ribu SGD kepada DY, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada DY, MH dan SD.
"Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.
Dalam perkara itu, SD didakwa telah menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Agung nonaktif SD didakwa terima suap 200 ribu SGD
Hakim Agung nonaktif SD didakwa terima suap 200 ribu dolar Singapura
Kamis, 16 Februari 2023 6:59 WIB