"Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," ujarnya.
Menurutnya tersangka merupakan para residivis, mereka melakukan aksinya di daerah sepi. Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang di jadikan alat untuk melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.