"Nanti di Bapas akan diberikan pengarahan petunjuk untuk selanjutnya apa yang harus mereka lakukan," kata dia.
Gumilar mengatakan tujuan asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat itu untuk mempercepat warga binaan pemasyarakatan terintegrasi dengan keluarga.
Selain itu, menurutnya, asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat itu tidak diberikan kepada residivis, kasus korupsi, narkotika di atas 5 tahun, terorisme, perlindungan anak, dan lainnya.
"Jika terjadi pelanggaran hukum kembali, maka sisa pidana yang sedang dijalani saat ini akan diakumulasikan dengan pidana baru," kata dia.