Indramayu (ANTARA) - Sebanyak 29 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan asimilasi di rumah karena memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Hari ini ada 29 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah," kata Kepala Lapas Kelas II Kabupaten Indramayu Beni Hidayat di Indramayu, Senin.
Baca juga: Enam narapidana dari Lapas Garut jalani asimilasi rumah
Beni mengatakan sebanyak 29 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, di antaranya bukan pelaku tindak pidana korupsi, bukan pengedar narkoba yang dipenjara lebih dari lima tahun, dan beberapa syarat lainnya.
Menurutnya, program tersebut merupakan yang ke empat kalinya di mana para warga binaan mendapatkan asimilasi di rumah karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Ini merupakan program asimilasi di rumah yang keempat dan diharapkan bisa mengurangi kapasitas lapas," tuturnya.
29 warga binaan Lapas Indramayu dapat asimilasi di rumah
Senin, 17 Januari 2022 13:03 WIB