Bandung (ANTARA) -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membebaskan 32 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) lewat program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Gumilar Budirahayu di Bandung, Senin, mengatakan pembebasan itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Jelekong Bandung tempatkan Doni Salmanan di sel pengamanan khusus
Dia memastikan 32 narapidana yang bebas itu telah sesuai dengan ketentuan.
"Mereka sudah mengikuti program AO (admisi orientasi), pembinaan kepribadian dan kemandirian, sudah dilitmas (penelitian kemasyarakatan), serta sudah di asesmen risiko menggunakan instrumen RRI atau ISPN," kata Gumilar.
Dia menjelaskan dari 32 warga binaan pemasyarakatan itu, 31 di antaranya bebas melalui asimilasi rumah, sedangkan satu warga binaan pemasyarakatan sisanya bebas melalui PB.
Menurutnya, para narapidana yang bebas itu telah menjalani setengah masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023.
Meski sudah mendapat kebebasan, kata dia, para narapidana itu masih harus menempuh tahap wajib lapor selama beberapa waktu di Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Nanti di Bapas akan diberikan pengarahan petunjuk untuk selanjutnya apa yang harus mereka lakukan," kata dia.
Gumilar mengatakan tujuan asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat itu untuk mempercepat warga binaan pemasyarakatan terintegrasi dengan keluarga.
Selain itu, menurutnya, asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat itu tidak diberikan kepada residivis, kasus korupsi, narkotika di atas 5 tahun, terorisme, perlindungan anak, dan lainnya.
"Jika terjadi pelanggaran hukum kembali, maka sisa pidana yang sedang dijalani saat ini akan diakumulasikan dengan pidana baru," kata dia.