Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat segera menyelesaikan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercatat ditolak dalam penempatan kerjanya agar mendapatkan surat keputusan (SK) yang di dalamnya dicantumkan tempat tugasnya.
"Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana saat dimintai tanggapan terkait persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya di Garut, Senin.
Baca juga: Peluang kerja di luar negeri terbuka dengan gaji Rp20 jutaan, sebut BP2MI
Ia menyampaikan Pemkab Garut berupaya menyelesaikan status penempatan PPPK yang saat ini menjadi persoalan mereka yang sudah masuk sebagai PPPK.
Tercatat, kata dia, saat ini sebanyak 27 orang dari 5.328 orang PPPK di Kabupaten Garut yang ditolak penempatan kerjanya.
"Jadi 5.328 ya kurang lebih, itu kan 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan," katanya.