Upaya menyelesaikan masalah itu, kata Nurdin, pihaknya sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut untuk mengkonfirmasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terutama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Oleh sebab itu kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek," kata Nurdin.
Ia menegaskan persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya harus secepatnya diselesaikan agar mereka mendapatkan kepastian dan bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK yang diterbitkan.
Selanjutnya mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan di dalam SKnya ditetapkan juga tugasnya sesuai dengan lokasi bekerja.
"Mereka kan di posisi 'passing grade', artinya kan sudah lulus, tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada, tidak terbuka formasinya," kata Nurdin.
Baca juga: KPU Garut: Tidak ada pelanggaran etik pada perekrutan PPS di Pakenjeng