Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar rapat pleno menetapkan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina menjadi pasangan Bupati-Wakil Bupati Garut terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Hari ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan baik," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih di Kabupaten Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut sudah selesai melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dengan hasil akhir saat ini dilaksanakan rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Garut terpilih periode 2025-2030.
Setelah penetapan tersebut, kata dia, selanjutnya KPU Garut menyerahkan hasil rapat pleno ke pemerintah daerah yang berwenang untuk agenda persiapan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Garut.
"Kita menyerahkan surat keputusan KPU ke pemerintah daerah, hari ini juga sudah disampaikan ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri," katanya.
Ia menyampaikan jika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk pelantikan dilaksanakan 10 Februari 2025.
Menurut dia aturan itu belum ada perubahan sehingga masih dianggap berlaku untuk merujuk pada aturan tersebut terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Garut.
"Hari ini perpresnya masih berlaku, tentu kita juga merujuk terhadap aturan yang masih berlaku," katanya.